Merujuk pada Permendiknas nomor 48 tahun 2009 tetang tugas belajar yang merupakan dasar
hukum pelaksanaan beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPPDN) menyebutkan
bahwa masa studi untuk jenjang pendidikan Doktor (S3) selama 6 semester dan dapat
mengajukan perpanjangan maksimal selama 2 (dua) semester berdasarkan evaluasi.
Perpanjangan Beasiswa Studi Angkatan 2017 Sem. 7 Tahun Anggaran 2020
- Petunjuk Teknis Usulan Perpanjangan Beasiswa Studi Angkatan 2017 Sem. 7 Tahun Anggaran 2020
- Webinar Internasional “Akeselarasi Pencapaian Target Suistanable Development Goals (SDGs) di Indonesia”