Lapor Pasca

Pascasarjana UNJ

Sejarah

Universitas Negeri Jakarta merupakan transformasi dari Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jakarta yang diresmikan melalui Keputusan Presiden 093/1999 pada tanggal 4 Agustus 1999. Sebelum mengalami perubahan nama menjadi Universitas Negeri Jakarata (UNJ). Sejarah panjang UNJ telah dimulai sejak tahun 1950-an pada awal masa kemerdekaan Indonesia. Minimnya jumlah tenaga kependidikan di semua jenjang dan jenis lembaga pendidikan menuntut pemerintah untuk mendirikan berbagai kursus pendidikan guru yang bertugas mempersiapkan calon guru-guru. Oleh karena itu, Pemerintah mendirikan B-I/B-II/PGSLP sebagai sekolah lanjutan yang bertujuan untuk mempersiapkan calon guru. Selanjutnya, usaha-usaha untuk meningkatkan mutu dan jumlah guru terus dilakukan oleh pemerintah, salah satunya melalui Keputusan Menteri P dan K No. 382/Kab tahun 1954, pemerintah juga mendirikan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) di empat kota yakni Batusangkar, Manado, Bandung, dan Malang. Dengan demikian terdapat dua macam lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru, yaitu Kursus B-I/B-II/PGSLP dan PTPG. Kedua lembaga ini kemudian diintegrasikan menjadi satu lembaga pendidikan melalui berbagai tahap. Pada tahun 1957, PTPG diintegrasikan ke dalam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada universitas terdekat. Berdasarkan PP No. 51 tahun 1958 Fakultas Pedagogik diintegrasikan ke dalam FKIP.

Pada tahun 1963, oleh Kementerian Pendidikan Dasar didirikan Institut Pendidikan Guru (IPG) untuk menghasilkan guru sekolah menengah; sementara berdasarkan Keputusan Menteri P dan K No. 6 dan 7, tanggal 8 Pebruari 1961 Kursus B-I dan B-II diintegrasikan ke dalam FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi yang juga menghasilkan guru sekolah menengah. Dualisme ini dirasakan kurang efektif dan mengganggu manajemen pendidikan guru. Untuk mengatasi ini maka kursus B-I dan B-II di Jakarta diintegrasikan ke dalam FKIP Universitas Indonesia. Melalui Keputusan Presiden RI No. 1 tahun 1963 tanggal 3 Januari 1963, ditetapkan integrasi sistem kelembagaan pendidikan guru. Salah satu butir pernyataan Keppres tersebut adalah bahwa surat keputusan ini berlaku sejak 16 Mei 1964, yang kemudian dinyatakan sebagai hari lahirnya IKIP Jakarta yang merupakan integrasi dari FKIP Universitas Indonesia dan IPG Jakarta. Dalam perkembangan selanjutnya IKIP Jakarta diberikan perluasan mandat untuk mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan dalam wadah universitas. Sehingga IKIP Jakarta sejak tanggal 4 Agustus 1999 menjadi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan peresmiannya dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 31 Agustus 1999 di Istana Negara. Hari jadi Universitas Negeri Jakarta ditetapkan sama dengan hari jadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta yang merupakan cikal bakal Universitas Negeri Jakarta yaitu pada tanggal 16 Mei 1964.

Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) didirikan pada 1978 merupakan Pascasarjana terstruktur pertama di   lingkungan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di Indonesia. Pada 1980, Pascasarjana UNJ dikukuhkan sebagai Fakultas Pascasarjana IKIP Jakarta. Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi IKIP Jakarta, salah satu fakultas yang disahkan adalah Fakultas Pascasarjana. Program pendidikan yang diselenggarakan meliputi Program Magister dan Program Doktor.

Program Magister yang dibuka pada saat itu adalah Program Studi Teknologi Pendidikan, Pendidikan Bahasa, Pendidikan Olahraga, Pendidikan Lingkungan, dan Pendidikan Kimia. Pascasarjana IKIP Jakarta mendapat tugas tambahan untuk membina Kegiatan Pengumpulan Kredit (KPK) yang diselenggarakan perguruan tinggi lain, yaitu Program Studi Pendidikan Sejarah yang diselenggarakan di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dan Program Studi Pendidikan Teknologi di IKIP Yogyakarta. Demikian juga, ada beberapa program studi yang berada di bawah Fakultas Pascasarjana IKIP Jakarta yang tidak diselenggarakan di IKIP Jakarta, yaitu Program Studi Administrasi Pendidikan yang diselenggarakan di IKIP Padang dan Program Studi Penelitian dan Evaluasi Pendidikan diselenggarakan di IKIP Yogyakarta.

Mulai 1996, Program Studi Magister Penelitian dan Evaluasi Pendidikan dan Program Studi S2 Manajemen Pendidikan diseleng­garakan di IKIP Jakarta. Sementara program studi di luar IKIP Jakarta yang dibina oleh Program Pascasarjana IKIP Jakarta telah menyelenggarakan perku­liahan secara mandiri. Pada masa itu, IKIP Jakarta juga membuka Program Studi Magister Kelas Awal Sekolah Dasar (SD) dan Pendidikan Prasekolah yang selanjutnya menjadi Program Studi Pendidikan Anak Usia Dini.

Kebijakan selanjutnya yaitu pada 1999 pemerintah memberikan perluasan mandat pada IKIP Jakarta dengan berubah nama menjadi Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Sejak itu, Pascasarjana memiliki kewenangan membuka Program Studi non-kependidikan. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pada tahun akademik 2006-2007 dibuka Program Studi Magister Pendidikan Dasar tahun 2006, Linguistik Terapan, serta Manajemen Lingkungan S2 pada 2009. Program Studi Magister Bimbingan Konseling tahun 2014,

Selanjutnya Program Studi Doktor PAUD  talah mendapatkan ijin  operasional pada tahun 2019. Pada tahun 2020 ada perubahan nama nomenklatur dari program studi magister pendidikan kependuduan dan lingkungan hidup menjadi Pendidikan Lingkungan,  dari pendidikan olahraga menjadi pendidikan jasmani. Selanjutnya Program Studi Doktor Pendidikan Olah Raga menjadi Pendidikan Jasmani dan Ilmu Pendidikan Bahasa menjadi Linguistik Terapan.

Visi

Menjadi pusat pembelajaran berbasis penelitian tingkat pascasarjana yang bereputasi di kawasan Asia

Misi

Memberikan andil dalam kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia dan masyarakat global

Tujuan

  1. Menyelenggarakan pendidikan berbasis penelitian untuk menghasilkan lulusan yang cerdas, maju dan beradab.
  2. Menghasilkan penelitian yang bermutu untuk mendukung capaian universitas yang bereputasi dan berkonstribusi terhadap pembangunan Indonesia dan masyarakat global.
  3. Hilirisasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis pendidikan dan penelitian.
  4. Melaksanakan kerja sama  di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan berbagai instansi di dalam maupun di luar negeri.

Nilai-nilai Akademik

Nilai-nilai Akademik Pascasarjana UNJ

Nilai-nilai Akademik yang dikembangkan oleh Pascasarjana UNJ dalam melaksanakan kegiatannya mengacu pada nilai-nilai yang tercantum dalam statuta UNJ, yaitu

  1. integritas dan reputasi akademik;
  2. tanggung jawab dan ketulusan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbudaya luhur;
  3. kepemimpinan visioner, demokrasi, kebebasan dan keterbukaan;
  4. kemandirian, kemitraan dan kesederajatan; dan
  5. manfaat bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.

Berdasarkan nilai-nilai di atas, Pascasarjana UNJ mengutamakan hal-hal berikut.

  1. Integritas akademik, yakni kejujuran intelektual dan tanggung jawab terhadap karya akademis yang dikembangkan.Integritas akademik melibatkan komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran, kepercayaan, keadilan, rasa hormat, dan tanggung jawab yang dapat diandalkan. Diharapkan mahasiswa akan menghormati nilai-nilai etis dalam semua kegiatan yang berkaitan dengan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian.
  2. Keunggulan, setiap sivitas akademik pada Pascasarjana UNJ berusaha sekuat tenaga untuk mencapai standar kinerja tertinggi dalam semua aspek dalam melaksanakan tugas. Selalu berusaha untuk melebihi harapan orang yang dilayani, memberi lebih dari yang dijanjikan serasa menetapkan standar yang tinggi pada kerja keras, pengetahuan, dan ketertampilan memecahkan masalah.
  3. Penghormatan, menghormati hak-hak orang lain dalam rangka mempromosikan lingkungan kampus yang berpikir terbuka. Dosen, mahasiswa, dan staf administrasi diperlakukan dengan rasa hormat dan kesopanan yang tinggi berdasarkan keanekaragaman budaya dan agama serta kewarganegaraan.
  4. Layanan, menyadari sebagai organisasi jasa dalam bidang akademik dan pentingnya “hubungan pelanggan (mahasiswa)” untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, ketepatan dan kualitas layanan menjadi faktor penting dalam menciptakan budaya yang menghargai layanan yang bernilai dan mendorong saling menghormati. Memproyeksikan sikap ramah dan sopan dalam setiap interaksi pelanggan. Memberikan informasi yang cepat, tepat dan akurat. Mengatasi hambatan dalam pelayanan kepada mahasiswa. Menanggapi semua permintaan dengan cepat, efektif dan efisien. Mengantisipasi kebutuhan pelanggan, dan menyederhanakan proses.
  5. Peningkatan berkelanjutan, melalui evaluasi kebijakan yang terus menerus, semua aspek manajemen, pendidikan, layanan dan aspek non akademik dianalisis secara rutin dan terus menerus sehingga mencapai titik kinerja yang maksimal dan optimal. Hasil evaluasi ini dijadikan dasar penggantian atau penghapusan strategi yang kurang efektif, dalam meningkatkan kepribadian, karakter dan jati diri sivitas akademika Pascasarjana UNJ (mahasiswa, dosen, dan staf administrasi).

Integritas Akademik

Integritas dan reputasi akademik
Value

Tanggung jawab

Tanggung jawab dan ketulusan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbudaya luhur
Value

Kepemimpinan visioner

Kepemimpinan visioner, demokasi, kebebasan dan keterbukaan
Value

Kemandirian

Kemandirian, kemitraan dan kesederajatan
Value

Manfaat bagi bangsa

manfaat bagi bangsa, negara, dan Memanusiaan.
Value

Standar Pengelolaan

Pengelolaan Pascasarjana UNJ mengikuti ketentuan sebagai berikut.

  1. Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Direktur Pascasarjana melaksanakan pendidikan program Magister dan D
  2. Wakil Direktur Bidang Akademik (Wakil Direktur I) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Direktur. Wakil Direktur I, membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan (Wakil Direktur II) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Direktur. Wakil Direktur II, membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang umu dan keuangan.
  4. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerja sama dan Informasi Publik (Wakil Direktur III) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Direktur. Wakil Direktur III, membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, kerja sama dan informasi publik.
  5. Koordinator Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor berdasarkan usulan Direktur Pascasarjana yang secara struktural bertanggung jawab kepada Rektor Koordinator Program Studi, mengelola kegiatan pendidikan dan pembelajaran agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan (CPL) program studi.
  6. Pelaksanaan kegiatan akademik di Pascasarjana UNJ diselenggarakan oleh masing-masing program studi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Buku Panduan Akademik (BPA) Pascasarjana UNJ dipimpin oleh Koordinator Program Studi.
  7. Gugus Penjaminan Mutu (GPjM), melaksanakan pengawasan dan pengendalian sistem penjaminan mutu internal di bidang akademik dan non-akademik Pascasarjana
  8. Gugus Artikel Ilmiah dan Desiminasi (GAD), membantu Wakil Direktur Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Publikasi dan kerja sama dan sekaligus sebagai pusat komunikasi dan informasi Pascasarjana. Informasi Publik dalam pendampingan penyelesaian tesis, disertasi, dan artikel ilmiah serta publikasi.
  9. Gugus Data Publikasi, Informasi dan Kerja sama (GPIK), membantu Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni, kerja sama dan Informasi Publik.
  10. Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, alumni, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pascasarjana.

Standar Pendidik

Standar pendidik Pascasarjana UNJ mengacu Permendikbud Nomor 03 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), Permenpan dan RB Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNJ.

Dosen program Magister Pascasarjana UNJ adalah

  1. dosen tetap UNJ yang memiliki NIDN/NIDK;
  2. memiliki kualifikasi pendidikan Doktor sesuai bidang yang relevan;
  3. memiliki sertifikat pendidik;
  4. memiliki  jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor;
  5. memiliki keahlian sesuai dengan bidang keilmuan materi yang akan diampu;
  6. memiliki minimal satu artikel ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi/sinta/internasional bereputasi dan/atau bentuk karya monumental lain yang diakui oleh kelompok pakar;
  7. Praktisi memiliki keahlian sesuai dengan bidang keilmuan program studi terkait.

Ikuti kami di

© All rights reserved Postgraduate State University of Jakarta 2021