Lapor Pasca

TEPAT DI HARI PERTAMA SEMESTER 114, PASCASARJANA UNJ MENYELENGGARAKAN KULIAH UMUM

TEPAT DI HARI PERTAMA SEMESTER 114, PASCASARJANA UNJ MENYELENGGARAKAN KULIAH UMUM

[vc_row][vc_column][vc_column_text]TEPAT DI HARI PERTAMA SEMESTER 114, PASCASARJANA UNJ MENYELENGGARAKAN KULIAH UMUM

 

Pascasarjan UNJ (01/03/2021) – Tepat di hari pertama semester 114 tahun ajaran 2020/2021, Pascasarjana mengadakan kuliah umum dengan tema, “Kebijakan Regulasi dan Pengalaman Praktisi Keimigrasian Atase Imigrasi Jerman, Belanda, Korea Selatan, dan Australia dalam Mendukung Kerja Sama Internasiona”.  Kuliah umum ini dihadiri langsung oleh Bapak Agus Wijaya, Direktur Kerja Sama Imigrasi, Prof. Dr. Komarudin, M.Si., Rektor Universitas Negeri Jakarta; Prof. Dr. Nadiroh, M.Pd., Direktur Pascasarjana UNJ; para Wakil Direktur Pascasarjan UNJ; para koordinator program studi di lingkungan Pascasarjana UNJ; dan lebih dari 400 mahasiswa magister dan doktor Pascasarjana UNJ. Karena masih dalam masa pandemi, kegiatan kuliah umum ini dilaksanakan secara daring melalui layanan zoom.

Narasumber pada acara kuliah umum tersebut adalah empat orang atase imigrasi KBRI di luar negeri, yaitu Bapak Dudi Iskandar, Atase Imigrasi KBRI Berlin; Bapak Sugito Surya Wiharja, Atase Imigrasi KBRI Seoul; Bapak Ronald Arman Abdullah, Atase Imigrasi KBRI Den Haag; dan Bapak Made Tony Nuryana, Atase Imigrasi KBRI Sydney. Bertindak sebagai moderator adalah Agus Abdul Majid, A.Md.Im., M.P.A., Ph.D., Kepala Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antarnegara pada Direktorat Kerja Sama Keimigrasian Dirjen Imigrasi.

Kegiatan kuliah umum dengan narasumber dari praktisi keimigrasian ini merupakan salah sau perwujudan dari kerja sama antara Pascasarjana UNJ dengan Dirjen Keimigrasi Kemenkumham RI. Dalam sambutannya,  Prof. Dr. Nadiroh, M.Pd. mengemukakan bahwa dalam meningkatkan kualitas lulusan, perlu adanya sinergi antara lembaga pendidikan  dengan praktisi di bidang keimigrasian. “Keimigrasian dapat menjadi mitra nasional dan internasinal yang dapat  mensinergiksn pendidiksn dengan praktisi di bidang keimigrasian.” ujar Nadiroh.  “Kerjasama dapat diwujudkan dalam bentuk promosi mahasiswa asing belajar di UNJ dan mahasiswa UNJ belajar di sekolah luar negeri sebagai  local point jejaring kemitraan leading sektor,” sambungnya.

Sejalan dengan pandangan Direktur Pascasarjana UNJ,

Direktur Kerjasama Imigrasi, Bapak Agus Wijaya berharap kerja sama dengan UNJ dapat meningkatkan kredibilitas UNJ sebagai universitas UNGGUL. “Kami berharap kerja sama ini akan meningkatkan kredibiltas UNJ yang saat ini telah mendapatkan akredasi unggul,” ujar Agus. “Dengan dukungan penuh dari Pak Rektor,  mudah-mudah kerja sama ini dapat berlangsung lama dan saling menguntungkan kedua belah pihak,” sambung Agus.

Prof. Dr. Komarudin, M.Si., selaku Rektor UNJ, menyambut baik kerja sama yang digagas Pascasarjana UNJ dengan Dirjen Keimigrasian. Dalam sambutannya, Komarudin mengatakan bahwa pengelolaan keimigrasian merupakan salah satu isu global yang dapat berkontribusi dalam mengembangkan berbabagai bidang kehidupan, salah satunya di bidang pendidikan. “Terkait dengan isu global, pengelolaan keimigrasian  memiliki potensi sangat besar dalam kerja sama peningkatan dan pengembangan  berbagai bidang, seperti pendidikan, politik dan keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya dengan berbagai negara,” ujarnya. “Agar kita semua dapat mengatasi permasalahan masa depan melalui kerjasama antarnegara,” pungkasnya.

Melalui paparan para narasumber, peserta  diberi wawasan yang mungkin baru bagi sebagian yang hadir terkait dengan fungsi keimigrasian di luar negeri. Keimigrasian memiliki fungsi di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, pelayanan, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Uraian tugas keimigrasian pada Atase Imigrasi di KBRI setiap negara yang terdiri atas (1) penerbitan dan penggantian paspor Rl; (2) penerbitan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bagi warganegara Indonesia; (3) penerbitan visa Republik Indonesia; (4) penerbitan perpanjangan izin masuk kembali (IMK) bagi warga negara asing pemegang izin tinggal tetap berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal; (5) pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; (6) penerbitan fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda atau affidavit; (7) pengawasan dan pemantauan keimigrasian terhadap WNI di luar negeri; dan (7) pengelolaan, perencanaan, keuangan, dan barang milik negara.

Banyak pertanyaan peserta disampaikan melaui ruang chat. Karena keterbatasan waktu, dengan sangat menyesal tidak semua pertanyaan dapat ditanggapi narasumber.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]