Lapor Pasca

Pengumuman mengenai Tunggakan Uang Kuliah

Dalam rangka pembenahan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), dan memastikan status mahasiswa di Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (PPs UNJ), dengan ini diumumkan bahwa:

  1. Mahasiswa yang memiliki tunggakan uang kuliah 3 semester atau lebih diberi kesempatan terakhir untuk melunasi tunggakannya paling lambat tanggal 8 Maret 2016 pukul 15.00 WIB;
  2. Bagi mahasiswa yang dimaksud pada poin 1 yang tidak melunasi tunggakan uang kuliah sampai tanggal yang telah ditetapkan di atas, akan dinyatakan kehilangan haknya sebagai Mahasiswa PPs UNJ dan tidak dapat lagi melanjutkan studi di PPs UNJ;
  3. Pengumuman ini untuk diketahui dan dilaksanakan;
  4. Informasi lebih lanjut hubungi: Kantor Sekretariat PPs UNJ di nomor 021-4897047 pada jam kantor atau di web www.unj.ac.id / pps.unj.ac.id

Jakarta, 1 Maret 2016

TTD.

Prof. Dr. Moch. Asmawi, M.Pd

Direktur PPs UNJ

Lampiran:

Pengumuman