Lapor Pasca

Program Studi Magister

Manajemen Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan. Untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.

Dalam UU No 12 Tahun 2012 pasal 5 menyatakan bahwa: Pendidikan Tinggi bertujuan: (a) berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan (b) berbudaya untuk kepentingan bangsa; (c) dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa; (d) dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi; (e) kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan (f) terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan tinggi menjadi sumber inovasi dan solusi bagi pertumbuhan dan pengembangan bangsa seiring dengan berkembangnya zaman. Seperti yang termuat dalam deklarasi UNESCO, pendidikan tinggi memiliki misi dan fungsi penting yaitu memberikan kontribusi kepada pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) dan pengembangan masyarakat secara keseluruhan. Dalam mewujudkan tujuan dari pendidikan tinggi sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012, tersebut maka dituntut masing masing perguruan tinggi harus melakukan manajemen pendidikan secara professional.

Manajemen pendidikan tinggi merupakan proses penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan mendayagunakan semua sumber daya seoptimal mungkin untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi secara efektid dan efisien. Hal ini berarti dengan dilaksanakannya manajemen pendidikan tinggi melalui para manajer pendidikan tinggi diharapkan tujuan pendidikan tinggi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

Pentingnya peran Manajemen Pendidikan Tinggi di masa mendatang mendorong UNJ untuk membuka Program Magister Manajemen Pendidikan Tinggi di Tahun 2022 dengan SK Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 717/E.O/2022. Prodi MMPT Pascasarnaja UNJ diharapkan dapat menyiapkan pendidik dan tenaga kependidikan (konsultan, pengelola, pengawas dan tenaga adminsitratif) pada Lembaga pendiidkan tinggi.

 

Magister Manajemen Pendidikan Tinggi

DOSEN

Prof. Dr. Dedi Purwana ES., M.Bus.

Prof. Dr. Siti Nurjannah, M.Si.

Dr. Desi Rahmawati, M.Pd.

Prof. Dr. Suryadi.

Dr. Mutia Delina, M.Si.

Magister Manajemen Pendidikan Tinggi

Visi Keilmuan

Menjadi pusat penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi pada bidang kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya yang berguna bagi pengendalian mutu pendidikan tinggi berwawasan global pada Tahun 2030.

Tujuan

Tujuan yang akan dicapai oleh lulusan Prodi Magister Manajemen Pendidikan Tinggi (MMPT), adalah sebagai berikut:

CAPAIAN
PEMBELAJARAN

Untuk mencapai tujuan atau capaian lulusan, maka prodi Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Tinggi Pascasarjana UNJ. menerapkan kurikulum dalam kegiatan pembelajaran didesain agar mampu mengembangkan keterampilan kompetitif yang diperlukan untuk menghadapi tantangan pendidikan pada abad 21, yang dikenal dengan 4C yang mencakup critical thinking, communication, collaboration, dan creativity. Kegiatan pembelajaran dilakukan dengan berbagai bentuk pembelajaran yang mengaktifkan mahasiswa seperti menerapkan model pembelajaran project base learning, case base learning, problem base learning, kooperative learnig. Hal ini tentunya untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan yang harus diwujudkan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing global.

  1. Mampu berpikir logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah bidang ilmu manajemen pendiidkan Tinggi. (KU-1)
  2. Mampu mendesain manajemen pendidikan tinggi menerapkan   nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya. (KU-2)
  3. Menyusun karya ilmiah berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis yang dipublikasikan pada jurnal terakreditasi atau di jurnal internasional. (KU-3)
  4. Mampu menyusun ide, hasil pemikiran dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta menkomunikasikan melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas. (KU-3)
  5. Mampu mengidentifikasiilmu manajemen pendidikan tinggi yang menjadi obyek penelitian dan memosisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan inter atau multi disipliner.(KU-4)
  6. Mampu mengambil keputusan yang efektif dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (KU-5)
  7. Mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas. (KU-6)
  •  
  1. Mampu memanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengembangkan pengetahuan manajemen pendidikan tinggi. (KK-1)
  2. Mampu menyusun kurikulum manajemen pendidikan tinggi berbasis OBE (KK-2)
  3. Mampu mengambil keputusan dalam organisasi pendidikan tinggi secara profesional, efektif, dan efesien (KK-3)
  4. Mampu melakukan asesmen internal dan eksternal pendidikan tinggi (KK-4)
  5. Mampu menyusun program pengembangan pendidikan tinggi berbasis pada Tri Dharma Perguruan Tinggi (KK-5)
  6. Mampu mengelola Lembaga Pendidikan Tinggi secara profesional. (KK-6)

 

  1. Mampu menganalisis konsep dan teori secara kritis untuk memecahkan masalah dalam bidang tentang ilmu manajemen pendidikan tinggi melalui penelitain (P-1)
  2. Mampu mengembangkan konsep-konsep perubahan dan inovasi dalam manajemen pendidikan tinggi sesuai dengan perkembangan sains dan teknologi mutakhir berbasis knowledge management. melalui penelitian sehingga menghasilkan karya yang inovatif dan teruji  (P-1)
  3. Mampu memecahkan masalah dibidang manajemen pendidikan tinggi untuk mencapai kinerja organisasi pendidikan tinggi yang bermutu dengan pendekatan interdisipliner atau multidisipliner (P-3)
  4. Mampu merancang mengembangkan model manajemen pendidikan tinggi melalui penelitian dan pengembangan sehingga menghasilkan karya yang inovatif dan teruji (P-4)
  5. Mampu mengelola penelitian di bidang manajemen pendidikan tinggi yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendapatkan pengakuan nasional atau internasional (P-5)
Magister Manajemen Pendidikan Tinggi

Mata Kuliah

 

SemesterNama Mata KuliahBobot sksRPS
  TeoriPraktik 
IMata Kuliah Umum   
 1. Filsafat Ilmu30
 2. Metodologi Penelitian21
 3. Statistik  I21
 4. Wawasan Kependidikan30
IIMata Kuliah Program Studi   
 1. Pengantar Manajemen Pendidikan Tinggi20
 2. Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan Tinggi20
 3. Analisis Kebijakan Pendidikan Tinggi20
 Total Semester I162 
 4. Kepemimpinan dan Manajemen Perubahan pada Pendidikan Tinggi30
 5. Manajemen Kurikulum Pendidikan Tinggi30
 6. Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi30
 7. Penganggaran dan Pembiayaan Pendidikan Tinggi30
 8. Manajemen Penilaian dan Pengujian Pendidikan Tinggi20
 9. Kolokium30
 Total Semester II170 
IIIMata Kuliah Pilihan (kewajiban memilih satu mata kuliah)   
 1. Isu-isu kontemporer Pendidikan Tinggi30
 2. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Tinggi30
 3. Manajemen Fasilitas Fisik Pendidikan Tinggi30
 4. Perbandingan pendidikan tinggi di dunia30
 Total Semester III30 
IVTesis80 
 Total sks442 

 

AKREDITASI

Program Studi Magister Manajemen Pendidikan merupakan salah satu program studi yang dikelola oleh Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta yang terakreditasi Baik di Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) dengan SK No. 686/SK/LAMDIK/Ak-PSB/M/VIII/2023 dan berlaku sampai dengan tanggal 6 Oktober 2025.

Magister
Manajemen Pendidikan Tinggi

Kurikulum

Kurikulum Pascasarjana UNJ disusun oleh Program Studi untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). CPL memuat prinsip-prinsip sebagai berikut:

Landasan pengembangan kurikulum Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yaitu (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, (b) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), (c) Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI di Perguruan Tinggi, (d) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta (e) dan Permendikbud Nomor 03 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Mengacu pada kebijakan di atas, kurikulum program magister mengimple­mentasikan KKNI level 8 (delapan).

Muatan kurikulum Magister Pascasarjana UNJ tertuang dalam capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang meliputi aspek sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan yang dirumuskan berdasarkan SNPT Tahun 2020 dan deskriptor KKNI level 8 (delapan). Capaian pembelajaran lulusan (CPL) dijabarkan ke dalam capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) yang bersifat spesifik terhadap mata kuliah, mencakup aspek sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.

Kurikulum Program Studi Magister dikembangkan berbasis Outcome Base Education (OBE) yang berstandar internasional. Kurikulum yang dikembangkan berorientasi pada peta okupasi/profesi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang keahlian atau keilmuannya  masing-masing Program Studi yang mampu disetarakan dengan kualifikasi internasional.

Kurikulum Pascasarjana UNJ memuat sejumlah mata kuliah dikelompok menjadi mata kuliah matrikulasi, mata kuliah umum, mata kuliah utama/program studi,  mata kuliah dasar kependidikan dan mata kuliah pilihan.

Pascasarjana menerbitkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau diploma supplement mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi. SKPI memuat informasi tentang keaktifan lulusan pada bidang akademik, sikap sosial lulusan, dan kualifikasi lulusan sesuai dengan jenjang Kerangka Nasional Kualifikasi Indonesia (KKNI). SKPI diterbitkan setelah divalidasi dan mahasiswa dinyatakan lulus dari suatu program studi di Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta.

Kualifikasi yang diharapkan dari lulusan Program Magister Pascasarjana UNJ adalah sesuai dengan level KKNI 8 yaitu:

  1. Mampu mengembangkan teori pedagogi, literasi, manfaat teknologi informasi dalam teknologi pendidikan untuk menghasilkan solusi yang ber bagi peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui pendekatan interdisipliner atau multidisipliner;
  2. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam  di bidangnya  berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka meningkatkan profesi bidang  pendidikan  dan non pendidikan yang memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  3. Mampu memecahkan masalah pendidikan  dan non pendidikan berdasarkan  metode ilmiah dengan pendekatan interdisipliner atau multidisipliner yang menginternalisasikan nilai, norma, dan etika akademik;
  4. Mampu menerapkan solusi permasalahan pendidikan dan non kepenendidikan  yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan IPTEKS  melalui penelitian  yang teruji dan memiliki kebaruan di tingkat nasional dan Internasional;
  5. Mampu menerapkan pembelajaran inovatif dengan mengaplikasikan konsep dan prinsip didaktik-pedagogis dengan memanfaatkan IPTEKS berorientasi pada kecakapan hidup (life skills) dan berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat;
  6. Mampu menerapkan  keprofesionalan secara berkelanjutan dalam bidang keahliann  atau keilmuannya  dengan melakukan penelitian sebagai tindakan reflektif dan evaluatif;
  7. Mampu mendesimenasikan hasil kajian  di bidangnya bersifat kekinian dengan pendekatan inter dan multi disipliner yang diakui oleh komunitas keilmuannya  di tingkat nasional dan Internasional. 
  8. Untuk mencapai kualifikasi lulusan tersebut, proses pembelajaran pada Pascasarjana UNJ dilakukan berupa kuliah dalam bentuk tatap muka dan/atau blended learning, seminar,  praktikum, responsi,  penelitian, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.

 

Penilaian pembelajaran pada Pascasarjana UNJ meliputi penilaian proses dan pe­ni­laian hasil belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan. Teknik penilaian yang digunakan adalah observasi, partisipasi, projek, unjuk kerja, penugasan, tes tertulis, atau tes lisan , yang berupa portofolio mahasiswa.

 

Komposisi mata kuliah untuk program magister sebagai berikut:


Tabel 1. Sebaran Beban Studi Untuk latar Belakang
Program Sarjana Pendidikan

NoMata KuliahBobot SKS
1Mata Kuliah Umum9 – 12
2Mata Kuliah Keahlian18
3Mata Kuliah Pilihan3 – 15
4Tesis8
 Jumlah41 – 43

Tabel 2. Sebaran Beban Studi untuk Latar Belakang

Program Sarjana Nonpendidikan

NoMata KuliahBobot SKS
1Mata Kuliah Matrikulasi3 – 6
2Mata Kuliah Umum12
3Mata Kuliah Keahlian18
4Mata Kuliah Pilihan3 – 15
5Tesis8
 Jumlah43 – 46

 

Ikuti kami di

© All rights reserved Postgraduate State University of Jakarta 2021