Lapor Pasca

Perpanjangan studi Program Doktor (S3) angkatan tahun 2015 semester ke-8 Gelombang 2

Dalam rangka peningkatan layanan bagi dosen tetap pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti (Ditjen SDID) kembali menyediakan fasilitas bantuan perpanjangan studi Program Doktor (S3) bagi penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) angkatan tahun 2015 semester ke-8 gelombang 2 tahun anggaran 2019. Durasi beasiswa bantuan perpanjangan studi Program Doktor (S3) adalah selama I (satu) semester terhitung mulai bulan Maret – Agustus 20 I 9. Adapun persyaratan untuk pengaj uan usulan perpanjangan studi Program Doktor (S3) bagi penerima BPP-DN adalah sebagai berikut:

1. Status aktif sebagai mahasiswa;
2. Telah lulus seminar/ujian proposal penelitian disertasi
3. Mengunggah Form Usulan Perpanjangan Studi Program Doktor (SJ) bagi Penerima BPPDN angkatan 2015 yang ditandatangani oleh mahasiswa pengusul, disetujui oleh promotor/pembimbing serta diketahui oleh Ketua Program Studi S3 dan Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana (format terlampir).
4. Mengunggah publikasi karya ilmiah yang telah dihasilkan, minimal dalam bentuk prosiding;
5. Mengunggah Kartu Hasil Studi (KHS) terbaru.

Seluruh dokumen tersebut di atas diunggah oleh masing-masing karyasiswa BPP-DN pada laman http://studi.ristekdikti.go.id mulai tanggal 18 – 30 Maret 2019 dengan mengklik “diajukan” pada usulan perpanjangannya. Username dan password untuk login bisa didapatkan melalui Pengelola BPP-DN di pascasarjana. Periode penetapan status oleh pascasarjana pada laman http://studi.ristekdikti.go.id paling lambat tanggal 1 April 2019. Kami mohon kepada para pengelola BPPDN agar dapat memperhatikan persyaratan-persyaratan yang hams dipenuhi karyasiswa seperti tersebut di atas saat melakukan validasi/penstatusan.

info selengkapnya. klik disini.