PENGUMUMAN
Nomor :439/UN39.SPS/KM/2020
Tentang: KESANGGUPAN MENYELESAIKAN STUDI MAHASISWA PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Berdasarkan Pengumuman Direktur Nomor : 131/UN39.5.PS/KM/2020 tentang Penyelesaian Studi Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta, kami menginformasikan bahwa mahasiswa wajib mengisi Surat Perkembangan Studi dan Surat Perjanjian Kesanggupan Menyelesaian Studi sebagai berikut:
1. Form Perkembangan Studi Mahasiswa : http://bit.ly/FormPerkembanganStudi
2. Surat Perjanjian Kesanggupan Menyelesaikan http://bit.ly/FormPerjanjianKesanggupan
3. Adapun ketentuan pada butir 2.
Surat Perjanjian Kesanggupan ditandatangani di atas materai 6000, Mengirimkan langsung ke Sekretariat Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta, Gd. Bung Hatta Pascasarjana Jalan Rawamangun Muka, Jakarta Timur 13220 Mengirimkan hasil scan (bukan foto) ke email: wadir l .ps@unj.ac.id
Studi:
4. Bagi Mahasiswa yang tidak mengisi sampai dengan 25 Februari 2020 dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui oleh mahasiswa, koordinator program studi, dosen pembimbing/ promotor dan ko-promotor di lingkungan Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta.
Jakarta, 20 Januari 2020
TTD
Prof. Dr. Nadiroh M.Pd
NIP. 196105041987032002