Lapor Pasca

PERSYARATAN UJIAN TERBUKA DISERTASI

Sebelum pengesahan ujian terbuka ditandatangani oleh Rektor:

  1. Format tandatangan perbaikan ujian tertutup;
  2. Format tandatangan pengesahan untuk ujian terbuka;
  3. Menyerahkan artikel ilmiah yang telah diterbitkan atau diterima dengan disertai bukti pembayarannya (apabila ada biaya penerbitan) di jurnal internasional bereputasi dengan kategori tinggi, sesuai buku Pedoman Publikasi llmiah yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan kekayaan lntelektual Direktorat Jendral Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek Tahun 2017;
  4. Menyerahkan surat bebas perpustakaan Pascasarjana UNJ dan perpustakaanUNJ;
  5. Fotocopy buku konsultasi (Biodata sampai bukti konsultasi); dan
  6. Disertasi 1 (satu) eksemplar.

Setelah pengesahan ujian terbuka ditandatangani oleh Rektor :

  1. Menyerahkan disertasi yang telah disetujui oleh Rektor dan Direktur sebanyak 3 (tiga) eksemplar;
  2. Menyerahkan sinopsis yang sudah mendapat persetujuan panitia ujian tertutup dan dicetak dalam bentuk buku tersendiri minimal 40 (empatpuluh) eksemplar;
  3. Menyerahkan CD yang berisi artikel yang telah diterbitkan atau akan diterbitkan, sinopsis dan disertasi sebanyak 4 (empat) keping; dan
  4. Menyerahkan artikel yang telah telah dlterbltkan atau akan diterbitkan sebanyak 20 (dua puluh) eksemplar.

 

 

Berikut ini informasi lengkap perihal edaran.