Lapor Pasca

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Penilaian Pendidikan Pascasarjana UNJ dilaksanakan dengan menganut prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan serta dilaksanakan secara terintegrasi. Prinsip transparansi menjamin bahwa prosedur dan hasil penilaian dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.Teknik penilaian yang dilakukan meliputi observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan dan angket dan instrumen peniliaian yang digunakan dapat berupa rubrik, portofolio maupun penilaian hasil karya desain. Di samping penilaian capaian hasil belajar, penilaian sikap juga dilakukan dengan menggunakan teknik penilaian observasi.

  1. Penilaian Pembelajaran yang telah diterapkan dalam program magister dan doktor mengacu pada standar penilaian yang diatur pada permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar nasional pendidikan Tinggi. Standar penilaian Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
  2. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
  3. prinsip penilaian;
  4. teknik dan instrumen penilaian;
  5. mekanisme dan prosedur penilaian;
  6. pelaksanaan penilaian;
  7. pelaporan penilaian; dan
  8. kelulusan mahasiswa.
  9. Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
  10. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu:
    1. memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan
    2. meraih capaian Pembelajaran lulusan.
  11. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses Pembelajaran berlangsung.
  12. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati antara Dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.
  13. Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.
  14. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
  15. Teknik penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket.
  16. Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.
  17. Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi.
  18. Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan instrumen penilaian.
  19. Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
  20. Mekanisme penilaian , terdiri atas:
    1. menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana Pembelajaran;
    2. melaksanakan proses penilaian sesuai dengantahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian ;
    3. memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan
    4. mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.
  21. Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir.
  22. Prosedur penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang.
  23. Pelaksanaan penilaian dilakukan sesuai dengan rencana Pembelajaran.
  24. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan oleh:
    1. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu;
    2. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau
    3. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan.
  25. Pelaksanaan penilaian untuk program subspesialis, program doktor, dan program doktor terapan wajib menyertakan tim penilai eksternal dari Perguruan Tinggi yang berbeda.
  26. Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran:
    1. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik;
    2. huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik;
    3. huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup;
    4. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau
    5. huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.
  27. Perguruan Tinggi dapat menggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat).
  28. Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap Pembelajaran sesuai dengan rencana Pembelajaran.
  29. Hasil penilaian capaian Pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
  30. Hasil penilaian capaian Pembelajaran lulusan pada akhir Program Studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
  31. Indeks Prestasi Semester (IPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks kuliah yang diambil dalam satu semester.
  32. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil Kelulusan mahasiswa dari program diploma dan program sarjana dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria:
  33. Mahasiswa program profesi, program spesialis, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian Pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol).
  34. Kelulusan mahasiswa dari program profesi, program spesialis, program magister, program magister terapan, program doktor, program doktor terapan, dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, dan pujian dengan kriteria:
    1. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00 (tiga koma nol nol) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol);
    2. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,51 (tiga koma lima satu) sampai dengan 3,75 (tiga koma tujuh lima); atau
    3. mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima).
  35. Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:
    1. ijazah, bagi lulusan program diploma, program sarjana, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doctor terapan;
    2. sertifikat profesi, bagi lulusan program profesi;
    3. sertifikat kompetensi, bagi lulusan program pendidikan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar Program Studinya;
    4. gelar; dan
    5. surat keterangan pendamping ijazah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan.
  36. Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, dan/atau organisasi profesi.
  37. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diterbitkan oleh Perguruan Tinggibekerja sama dengan organisasi profesi, Lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]