Lapor Pasca

PENGUMUMAN PENYELESAIAN STUDI MAHASISWA PASCASARJANA

PENGUMUMAN
Nomor: 131 /UN39.S.PS/KM/2020

Tentang:
PENYELESAIAN STUDI MAHASISWA PASCASARJANA
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

Berdasarkan Notulen Rapat Pimpinan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada hari Senin, 23 Desember 2019 dan Rapat Senat UNJ pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2019, kami umumkan
ketentuan penyelesaian studi mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta sebagai berikut.
1. Mahasiswa Program Magister yang masuk pada semester 105 (Ganjil) Tahun Akademik 2016/2017 dan Mahasiswa Program Doktor yang masuk pada semester 99 (Ganjil) Tahun Akademik 2013/2014 dan sebelumnya, dapat menyelesaikan studi sampai dengan semester 112 (Genap) Tahun Akademik 2019/2020.
2. Penomoran ljazah Nasional (PIN) akan diberlakukan secara nasional mulai semester 113 (Ganjil) Tahun Akademik 2020/2021. Bagi mahasiswa yang sampai diberlakukannya PIN tidak dapat menyelesaikan studi dan masa studinya telah berakhir tidak dapat melanjutkan studinya di Pascasarjana UNJ.
3. Bagi mahasiswa yang telah habis masa studi setelah diberlakukan PIN, diberi kesempatan untuk mengundurkan diri, atau diberi Surat Keterangan Habis Masa Studi.
4. Bagi mahasiswa sebagaimana disebutkan dalam butir 3, yang masih berminat melanjutkan studinya di Pascasarjana UNJ, maka diberi kesempatan untuk mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui oleh mahasiswa, koordinator program studi, dosen pembimbing, promotor dan ko-promotor di lingkungan Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta.

Jakarta, 7 Januari 2020

TTD

Prof. Dr. Nadiroh, M.Pd.

Terlampir Surat Pengumuman:
131-UN39.5.PS-KM-2020-Pengumuman Penyelesaian Studi Mahasiswa Pascasarjana