PROGRAM DOKTOR
LINGUISTIK TERAPAN
Program Doktor Linguistik Terapan sebelumnya adalah Ilmu Pendidikan Bahasa merupakan program studi yang dikelola oleh Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta berdasarkan SK Dirjen Dikti No 590/DIKTI/Kep/1993 tentang izin penyelenggaraan Program Doktor Pendidikan Bahasa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1993. Pada tahun 2014.
DOKTOR LINGUISTIK TERAPAN
DOSEN
Doktor Linguistik Terapan
Tujuan dan
Capaian Pembelajaran
Tujuan
- Memiliki kemampuan dalam mengembangkan konsep baru dalam bidang ilmu pendidikan bahasa atau profesinya melalui penelitian di bidang pendidikan bahasa dan sastra;
- Memiliki kemampuan melaksanakan, mengorganisasikan, dan melakukan penelitian di bidang pendidikan bahasa dan sastra;
- Memiliki kemampuan melakukan pendekatan interdisipliner, antardisipliner, dan multidisipliner guna menerapkan keahliannya secara professional, khususnya di bidang pendidikan bahasa dan sastra.
Capaian Pembelajaran
- Mampu mengembangkan pengetahuan baru tentang teori pedagogi, literasi, manfaat teknologi dan atau seni baru tentang informasi dalam bidang ilmu linguistik terapan, untuk menghasilkan solusi bagi peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui pendekatan interdisipliner atau multidisipliner dan transdisipliner;
- Mampu mengembangkan keilmuan pendidikan atau praktik profesionalnya melalui riset hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji;
- Mampu memecahkan masalah sains, teknologi dan atau seni terkait pada bidang linguistik terapan berdasarkan teori pedagogi, literasi, teknologi informasi melalui metode ilmiah dengan pendekatan interdisipliner atau multidisipliner dan transdisipliner yang menginternalisasikan nilai, norma, dan etika akademik;
- Mampu mengembangkan teori baru dalam pembelajaran inovatif dengan mengaplikasikan konsep dan prinsip didaktik-pedagogis dalam pendidikan dengan memanfaatkan IPTEKS berorientasi pada kecakapan hidup (life skills) dan berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat;
- Mampu mengelola, memimpin dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan linguistik terapan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun
Doktor Linguistik Terapan
Mata Kuliah
Mata Kuliah Umum
KODE | MATA KULIAH | SKS |
99009113 | Filsafat Ilmu Lanjutan | 3 sks |
99009123 | Metodologi Penelitian Lanjutan | 3 sks |
99009133 | Statistika Lanjutan | 3 sks |
99009143 | Penulisan Artikel Ilmiah Terindeks | 3 sks |
Mata Kuliah Keahlian
KODE | MATA KULIAH | SKS |
99069113 | Pendekatan Linguistik Mutakhir | 3 sks |
99069123 | Studi Budaya dan Sastra | 3 sks |
99009133 | Psikolingusitik dalam Pembelajaran Bahasa | 3 sks |
99069143 | Literasi dan Pengajaran Bahasa | 3 sks |
99069153 | Studi Penerjemahan | 3 sks |
99069183 | Orientasi Baru dalam Pedagogik | 3 sks |
99069193 | Kolokium Linguistik Terapan | 3 sks |
Mata Kuliah Pilihan
KODE | MATA KULIAH | SKS |
99069413 | Analisis Wacana Kritis | 3 sks |
99069423 | Lingusitik Forensik | 3 sks |
99069433 | Tes Bahasan dna Evaluasi Program | 3 sks |
99069443 | Lingusitik Komputasi | 3 sks |
Pilih 1 (satu) mata kuliah dari Mata Kuliah Pilihan yang tersedia |
Mata Kuliah Matrikulasi
KODE | MATA KULIAH | SKS |
99069013 | Landasan Ilmu Pendidikan* | 3 sks |
Catatan : * dilaksanakan sebelum perkuliahan semester 1
Disertasi
KODE | MATA KULIAH | SKS |
99009917 | Disertasi | 15 sks |
AKREDITASI
Program Studi Doktor Linguistik Terapan merupakan salah satu program studi yang dikelola oleh Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta yang terakreditasi A di Badan Akreditasi Nasional -Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan SK No. 3249/SK/BAN-PT/Ak-PNB/D/V/2022 dan berlaku sampai dengan tanggal 10 November 2025.
Doktor
Linguistik Terapan
Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, konten, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Perguruan Tinggi. Kurikulum sebagai salah satu komponen yang harus disiapkan oleh setiap satuan pendidikan. Program Doktor Linguistik Terapan Pascasarjana UNJ telah mengembangkan kurikulum mengacu pada dasar hukum yang ada.
Kurikulum dirinci dalam Buku Pedoman Akademik yang adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan ajar, dan metode yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum dirancang dan dikembangkan untuk setiap program studi berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi, standar pendidikan guru, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan standar mutu internasional. Perancangan dan pengembangan kurikulum juga mempertimbangkan tuntutan dan tantangan global (scientific vision), kebutuhan masyarakat (societal need), kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders need), dan tuntutan dunia usaha dan industri, serta prinsip evaluasi diri secara komprehensif.
Kurikulum Pascasarjana UNJ disusun oleh Program Studi untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). CPL memuat prinsip-prinsip sebagai berikut:
Landasan Hukum
Landasan hukum untuk pengembangan kurikulum Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yaitu (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Pendidikan, (b) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bangsa Indonesia Kerangka Kualifikasi Nasional (KKNI), (c) Permendikbud No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI di Perguruan Tinggi, (d) Pemerintah Peraturan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Pendidikan dan Manajemen Pendidikan Tinggi, dan (d) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Maka sejak tahun 2013 semua kurikulum perguruan tinggi di Indonesia, harus berbasis KKNI. KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) adalah kerangka kerja untuk berjenjang kualifikasi kompetensi yang dapat menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja dan pengalaman kerja di rangka memberikan pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan strukturnya kerja di berbagai sektor.
Kurikulum Pascasarjana
- Penguasaan capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) beserta penerapannya, yang dijamin dengan kemahiran berbahasa, kecakapan dasar-dasar logika matematik, dan kemahiran akademik sesuai bidang keahliannya.
- Perhatian terhadap pertumbuhan personal, sosial, dan fisik sebagai peng¬hargaan terhadap integritas, komitmen, keunggulan, dan penerimaan terhadap bakat/talenta serta keterbatasannya.
- Pengembangan kebiasaan merefleksi pengalaman, mampu mencari pengalaman baru, dan bersedia untuk mengambil risiko dari hasil eksplorasi pilihan-pilihan karier dan gaya hidup menurut kerangka nilai tertentu, dan terbuka terhadap perembangan baru dalam kerangka akademik dan karier.
- Fleksibel dan terbuka terhadap pandangan orang lain, bersemangat untuk belajar dari orang lain, serta mampu menerima kelebihan dan kekurangan orang lain, bebas-otentik dalam mengungkapkan perasaan, serta mengelola emosionalnya.
- Penghargaan terhadap hidup keimanan dan kegiatan intelektual yang berkembang serasi terpadu dalam hidup manusia yang didasarkan pada ajaran agama dalam kehidupan.
- Terbuka terhadap pluralitas tradisi keagamaan dan menghargai pengalaman keberagamaan orang lain melalui mekanisme toleransi hidup beragama dalam mengembangkan kematangan sosial yang mandiri dan cerdas yang dilandasi komitmen untuk peduli hak azasi manusia.
Komponen Kurikulum
- Mata Kuliah Umum merupakan pengetahuan umum yang melandasi pembentukan kemampuan pengembangan ilmu sehingga terampil dalam berkarya sesuai dengan dasar ilmu yang dikuasai. Mata kuliah umum diarahkan pada pembentukan kemampuan melaksanakan, mengorganisasikan, dan terampil dalam memimpin program penelitian sesuai dengan tujuan pendidikan program doktor. Mata kuliah umum harus dikuasai oleh setiap peserta program doktor dari seluruh program studi.
- Mata Kuliah Keahlian Program Studi adalah kelompok bahan kajian utama bidang keahlian lulusan yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berlandaskan ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
- Mata Kuliah Pilihan adalah bagian dari kelompok Mata Kuliah Program Studi dan/atau mata kuliah di luar program studi yang dipilih oleh mahasiswa sesuai dengan bidang kajian disertasi.
- Mata Kuliah Matrikulasi adalah mata kuliah tambahan bagi mahasiswa yang berasal dari program nonpendidikan atau program studi pendidikan yang tidak sebidang. Mata Kuliah Matrikulasi dimaksudkan untuk memberikan materi yang harus dikuasai sebagai acuan bagi penguasaan teori-teori pendidikan dan/atau materi prasyarat program studi.
- Disertasi adalah karya ilmiah berdasarkan hasil penelitian yang memenuhi kriteria penelitian ilmiah dan persyaratan metodologi disiplin ilmu pada program studi sebagai upaya pemecahan masalah dan pengungkapan suatu temuan ilmiah, atau pengembangan konsep baru.
Beban Studi Program Doktor
Tabel 1. Sebaran Beban Studi untuk Latar Belakang Program Doktor Sebidang
No | Mata Kuliah | Bobot SKS |
1 | Mata Kuliah Umum | 12 |
2 | Mata Kuliah Keahlian | 12 – 24 |
3 | Mata Kuliah Pilihan | 3 |
4 | Disertasi | 15 |
Jumlah | 42 – 54 |
Tabel 2. Sebaran Beban Studi untuk Latar Belakang Program Doktor Tidak Sebidang
No | Mata Kuliah | Bobot SKS |
1 | Mata Kuliah Matrikulasi | 3 |
2 | Mata Kuliah Umum | 12 |
3 | Mata Kuliah Keahlian | 12 – 24 |
4 | Mata Kuliah Pilihan | 3 |
5 | Disertasi | 15 |
Jumlah | 45 – 57 |