Lapor Pasca

PROGRAM DOKTOR

LINGUISTIK TERAPAN

Program Doktor Linguistik Terapan sebelumnya adalah Ilmu Pendidikan Bahasa merupakan program studi yang dikelola oleh Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta berdasarkan SK Dirjen Dikti No 590/DIKTI/Kep/1993 tentang izin penyelenggaraan Program Doktor Pendidikan Bahasa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1993. Pada tahun 2014.

DOKTOR LINGUISTIK TERAPAN

DOSEN

Dr. Siti Gomo Attas, M.Hum.

Dr. Ratna Dewanti, M.Pd.

Doktor  Linguistik Terapan

Tujuan dan
Capaian Pembelajaran

Tujuan

Capaian Pembelajaran

Doktor Linguistik Terapan

Mata Kuliah

Mata Kuliah Umum

KODEMATA KULIAHSKS
99009113Filsafat Ilmu Lanjutan3 sks
99009123Metodologi Penelitian Lanjutan3 sks
99009133Statistika Lanjutan3 sks
99009143Penulisan Artikel Ilmiah Terindeks3 sks

Mata Kuliah Keahlian

KODEMATA KULIAHSKS
99069113Pendekatan Linguistik Mutakhir3 sks
99069123Studi Budaya dan Sastra3 sks
99009133Psikolingusitik dalam Pembelajaran Bahasa3 sks
99069143Literasi dan Pengajaran Bahasa3 sks
99069153Studi Penerjemahan3 sks
99069183Orientasi Baru dalam Pedagogik3 sks
99069193Kolokium Linguistik Terapan3 sks

Mata Kuliah Pilihan

KODEMATA KULIAHSKS
99069413Analisis Wacana Kritis3 sks
99069423Lingusitik Forensik3 sks
99069433Tes Bahasan dna Evaluasi Program3 sks
99069443Lingusitik Komputasi3 sks
Pilih 1 (satu) mata kuliah dari Mata Kuliah Pilihan yang tersedia

Mata Kuliah Matrikulasi

KODEMATA KULIAHSKS
99069013Landasan Ilmu Pendidikan*3 sks

Catatan : * dilaksanakan sebelum perkuliahan semester 1

Disertasi

KODEMATA KULIAHSKS
99009917Disertasi15 sks

 

AKREDITASI

Program Studi Doktor Linguistik Terapan merupakan salah satu program studi yang dikelola oleh Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta yang terakreditasi A di Badan Akreditasi Nasional -Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan SK No. 3249/SK/BAN-PT/Ak-PNB/D/V/2022 dan berlaku sampai dengan tanggal 10 November 2025.

Doktor
Linguistik Terapan

Kurikulum

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, konten, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Perguruan Tinggi. Kurikulum sebagai salah satu komponen yang harus disiapkan oleh setiap satuan pendidikan. Program Doktor Linguistik Terapan Pascasarjana UNJ telah mengembangkan kurikulum mengacu pada dasar hukum yang ada.
Kurikulum dirinci dalam Buku Pedoman Akademik yang adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan ajar, dan metode yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum dirancang dan dikembangkan untuk setiap program studi berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi, standar pendidikan guru, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan standar mutu internasional. Perancangan dan pengembangan kurikulum juga mempertimbangkan tuntutan dan tantangan global (scientific vision), kebutuhan masyarakat (societal need), kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders need), dan tuntutan dunia usaha dan industri, serta prinsip evaluasi diri secara komprehensif.

Kurikulum Pascasarjana UNJ disusun oleh Program Studi untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). CPL memuat prinsip-prinsip sebagai berikut:

Landasan hukum untuk pengembangan kurikulum Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yaitu (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Pendidikan, (b) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bangsa Indonesia Kerangka Kualifikasi Nasional (KKNI), (c) Permendikbud No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI di Perguruan Tinggi, (d) Pemerintah Peraturan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Pendidikan dan Manajemen Pendidikan Tinggi, dan (d) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Maka sejak tahun 2013 semua kurikulum perguruan tinggi di Indonesia, harus berbasis KKNI. KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) adalah kerangka kerja untuk berjenjang kualifikasi kompetensi yang dapat menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja dan pengalaman kerja di rangka memberikan pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan strukturnya kerja di berbagai sektor.

  1. Penguasaan capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) beserta penerapannya, yang dijamin dengan kemahiran berbahasa, kecakapan dasar-dasar logika matematik, dan kemahiran akademik sesuai bidang keahliannya.
  2. Perhatian terhadap pertumbuhan personal, sosial, dan fisik sebagai peng¬hargaan terhadap integritas, komitmen, keunggulan, dan penerimaan terhadap bakat/talenta serta keterbatasannya.
  3. Pengembangan kebiasaan merefleksi pengalaman, mampu mencari pengalaman baru, dan bersedia untuk mengambil risiko dari hasil eksplorasi pilihan-pilihan karier dan gaya hidup menurut kerangka nilai tertentu, dan terbuka terhadap perembangan baru dalam kerangka akademik dan karier.
  4. Fleksibel dan terbuka terhadap pandangan orang lain, bersemangat untuk belajar dari orang lain, serta mampu menerima kelebihan dan kekurangan orang lain, bebas-otentik dalam mengungkapkan perasaan, serta mengelola emosionalnya.
  5. Penghargaan terhadap hidup keimanan dan kegiatan intelektual yang berkembang serasi terpadu dalam hidup manusia yang didasarkan pada ajaran agama dalam kehidupan.
  6. Terbuka terhadap pluralitas tradisi keagamaan dan menghargai pengalaman keberagamaan orang lain melalui mekanisme toleransi hidup beragama dalam mengembangkan kematangan sosial yang mandiri dan cerdas yang dilandasi komitmen untuk peduli hak azasi manusia.
  1. Mata Kuliah Umum merupakan pengetahuan umum yang melandasi pembentukan kemampuan pengembangan ilmu sehingga terampil dalam berkarya sesuai dengan dasar ilmu yang dikuasai. Mata kuliah umum diarahkan pada pembentukan kemampuan melaksanakan, mengorganisasikan, dan terampil dalam memimpin program penelitian sesuai dengan tujuan pendidikan program doktor. Mata kuliah umum harus dikuasai oleh setiap peserta program doktor dari seluruh program studi.
  2. Mata Kuliah Keahlian Program Studi adalah kelompok bahan kajian utama bidang keahlian lulusan yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berlandaskan ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
  3. Mata Kuliah Pilihan adalah bagian dari kelompok Mata Kuliah Program Studi dan/atau mata kuliah di luar program studi yang dipilih oleh mahasiswa sesuai dengan bidang kajian disertasi.
  4. Mata Kuliah Matrikulasi adalah mata kuliah tambahan bagi mahasiswa yang berasal dari program nonpendidikan atau program studi pendidikan yang tidak sebidang. Mata Kuliah Matrikulasi dimaksudkan untuk memberikan materi yang harus dikuasai sebagai acuan bagi penguasaan teori-teori pendidikan dan/atau materi prasyarat program studi.
  5. Disertasi adalah karya ilmiah berdasarkan hasil penelitian yang memenuhi kriteria penelitian ilmiah dan persyaratan metodologi disiplin ilmu pada program studi sebagai upaya pemecahan masalah dan pengungkapan suatu temuan ilmiah, atau pengembangan konsep baru.

Tabel 1. Sebaran Beban Studi untuk Latar Belakang Program Doktor Sebidang

NoMata KuliahBobot SKS
1Mata Kuliah Umum12
2Mata Kuliah Keahlian12 – 24
3Mata Kuliah Pilihan3
4Disertasi15
 Jumlah42 – 54

Tabel 2. Sebaran Beban Studi untuk Latar Belakang Program Doktor Tidak Sebidang

NoMata KuliahBobot SKS
1Mata Kuliah Matrikulasi3
2Mata Kuliah Umum12
3Mata Kuliah Keahlian12 – 24
4Mata Kuliah Pilihan3
5Disertasi15
 Jumlah45 – 57

Ikuti kami di

© All rights reserved Postgraduate State University of Jakarta 2021