- Merujuk pada Surat Edaran Rektor nomor. 23/UN39/SE/2019 tanggal 22 Agustus 2019
tentang Pengunduran Waktu Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri dan
Dispensasi Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa Lama Universitas Negeri Jakarta, berikut
ditetapkan beberapa hal khusus untuk mahasiswa Pascasarjana UNJ:
1. Galon mahasiswa baru Pascasarjana UNJ diberikan perpanjangan waktu
pembayaran Uang Kuliah sampai dengan tanggal 29 Agustus 2019;
2. Mahasiswa lama yang belum membayar uang kuliah atau gagal bayar sampai
dengan 23 Agustus 2019 diberi kesempatan untuk mengajukan dispensasi
pembayaran Uang Kuliah hingga akhir bulan Oktober 2019 (form terlampir).
Pengajuan disampaikan melalui Wakil Direktur II Pascasarjana UNJ paling
lambat tanggal 28 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik
kami ucapkan terima kasih.
5555-pengumuman pembayaran UKT