Lapor Pasca

Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran Semester 109

SURAT EDARAN
No. 6694 /UN.39.5.PS/PM/2018

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran Tahun Akademik 2018/2019 (Semester 109), kami sampaikan kebijakan pendaftaran ulang mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta sebagai berikut.

  1. Seluruh mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa Program Magister dan Doktor Pascasarjana UNJ dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran uang kuliah semester 109 paling lambat pada hari Jumat, 24 Agustus 2018 pukul 23.59 WIB dengan mengikuti mekanisme pembayaran sesuai dengan
  2. Mahasiswa yang memiliki tunggakan, wajib membayar seluruh tunggakan dengan ketentuan sebagai berikut.
    • a. Bagi mahasiswa yang memiliki tunggakan paling banyak 2 (dua) semester dan tidak memenuhi kewajibannya tetapi masih memiliki masa studi, yang bersangkutan dinyatakan sebagai mahasiswa non-aktif dan tidak mendapatkan layanan akademik;
    • b. Bagi mahasiswa yang memiliki tunggakan lebih dari 2 (dua) semester dan tidak memenuhi kewajibannya, yang bersangkutan secara otomatis tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa.
  3. Mahasiswa yang akan mengambil cuti pada semester 109, tetap diwajibkan membayar uang kuliah sesuai ketentuan dan yang bersangkutan tidak mendapatkan layanan akademik.
  4. Mahasiswa Program Doktor yang terdaftar sebelum Tahun Akademik 2011/2012 dan mahasiswa Program Magister yang terdaftar sebelum Tahun Akademik 2014/2015 harus menyelesaikan studi sampai akhir semester 108 sesuai dengan Surat Wakil Direktur I Nomor: 6199/UN39.6.Ps/TU/2018 tanggal 26 Juli 2018 tentang batas waktu penyelesaian studi. Apabila sampai batas waktu tersebut mahasiswa tidak dapat menyelesaikannya, maka berlaku ketentuan berikut.
    • a. Mahasiswa dapat mengajukan perpanjangan masa studi 1 (satu) atau 2 (dua) semester;
    • b. Perpanjangan masa studi sebagaimana dimaksud pada butir 4.a diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pembimbing yang bersangkutan;
    • c. Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada butir a membuat surat pemyataan kesanggupan untuk menyelesaikan studi diketahui oleh pembimbing;
    • d. Apabila tidak dapat menyelesaikan studi sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan diberi Surat Keterangan Pernah Kuliah (SKPK) dan Daftar Basil Studi (DHS).

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dimaklumi. Terima kasih

ttd_09-08-2018

 

 

 

 

 

Surat Edaran dapat di unduh pada linkĀ  Surat Edaran 9 Agustus 2018.