Lapor Pasca

Pascasarjana
Universitas Negeri Jakarta

Dosen

Dosen Tetap Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta adalah Dosen Tetap Universitas Negeri Jakarta yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Universitas Negeri Jakarta menaati Peraturan Pemerintah yang berlaku pada saat dosen tersebut direkrut sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Standar pendidik Pascasarjana UNJ mengacu Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), Permenpan dan RB Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNJ.

Dosen

Follow Us

© All rights reserved Postgraduate State University of Jakarta 2021