Lapor Pasca

REPOSITORI DAN SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)

PENGUMUMAN
Nomor: 1490/UN39.5.PS/KM/2020

Tentang: INFORMASI MENGENAI REPOSITORI DAN SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)

Mengacu kepada surat Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Jakarta nomor. T/798/UN39.1/TI.Ol.08/2020 tanggal 20 Februari 2020 tentang informasi diberlakukannya Repositori dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), melalui pengumuman ini kami informasikan kepada seluruh mahasiswa Pascasarjana bahwa:

1. Surat Keputusan Rektor tentang Repositori dan SKPI sudah ditandatangani Rektor.
2. Buku Pedoman Repositori dan SKPI sedang dalam proses cetak (termasuk Pedoman Kebijakan Akademik). 3. Hal-hal di bawah ini berlaku hanya untuk penyelesaian studi di Semester Ganjil (111) : a) Mahasiswa diharuskan mengunggah karya akhirnya melalui layanan unggah mandiri http://bit.ly/PanduanUnggahmandiriunj hingga tanggal 02 Maret 2020 (batas akhir pendaftaran wisuda). b) Pengunggahan karya akhir ini tidak menjadi syarat pemberkasan wisuda.
c) Apabila mahasiswa belum mengunggah karya akhir hingga tanggal tersebut, maka pada saat wisuda hanya akan menerima salinan ijazah. Ijazah asli dapat diambil di BAKH setelah karya akhir tersebut diunggah. d) SKPI akan diberikan secara individual bagi mahasiswa yang membutuhkan.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 24 Februari 2020

TTD

Prof. Dr. Nadiroh, M.Pd.
NIP. 19610504 198703 2 002

 

Surat Pengumuman Klik Disini