Lapor Pasca

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

 

Kurikulum Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta

A. Landasan Hukum 

Landasan pengembangan kurikulum Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yaitu (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, (b) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), (c) Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI di Perguruan Tinggi, (d) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta (e) dan Permendikbud Nomor 03 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Mengacu pada kebijakan di atas, kurikulum program magister mengimplementasikan KKNI level 8 (delapan).

 

A. Kurikulum Pascasarjana

Muatan kurikulum Magister Pascasarjana UNJ tertuang dalam capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang meliputi aspek sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan yang dirumuskan berdasarkan SNPT Tahun 2020 dan deskriptor KKNI level 8 (delapan). Capaian pembelajaran lulusan (CPL) dijabarkan ke dalam capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) yang bersifat spesifik terhadap mata kuliah, mencakup aspek sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.

Kurikulum Program Studi Magister dikembangkan berbasis Outcome Base Education (OBE) yang berstandar internasional. Kurikulum yang dikembangkan berorientasi pada peta okupasi/profesi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang keahlian atau keilmuannya  masing-masing Program Studi yang mampu disetarakan dengan kualifikasi internasional.

Kurikulum Pascasarjana UNJ memuat sejumlah mata kuliah dikelompok menjadi mata kuliah matrikulasi, mata kuliah umum, mata kuliah utama/program studi,  mata kuliah dasar kependidikan dan mata kuliah pilihan.

Pascasarjana menerbitkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau diploma supplement mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi. SKPI memuat informasi tentang keaktifan lulusan pada bidang akademik, sikap sosial lulusan, dan kualifikasi lulusan sesuai dengan jenjang Kerangka Nasional Kualifikasi Indonesia (KKNI). SKPI diterbitkan setelah divalidasi dan mahasiswa dinyatakan lulus dari suatu program studi di Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta.

 

B. Sistem Pembelajaran pada Pascasarjana UNJ

Kualifikasi yang diharapkan dari lulusan Program Magister Pascasarjana UNJ adalah sesuai dengan level KKNI 8 yaitu : (1) Mampu mengembangkan teori pedagogi, literasi, manfaat teknologi informasi dalam teknologi pendidikan untuk menghasilkan solusi yang ber bagi peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui pendekatan interdisipliner atau multidisipliner; (2) Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam  di bidangnya  berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka meningkatkan profesi bidang  pendidikan  dan non pendidikan yang memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; (3) Mampu memecahkan masalah pendidikan  dan non pendidikan berdasarkan  metode ilmiah dengan pendekatan interdisipliner atau multidisipliner yang menginternalisasikan nilai, norma, dan etika akademik; (4) Mampu menerapkan solusi permasalahan pendidikan dan non kepenendidikan  yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan IPTEKS  melalui penelitian  yang teruji dan memiliki kebaruan di tingkat nasional dan Internasional; (5) Mampu menerapkan pembelajaran inovatif dengan mengaplikasikan konsep dan prinsip didaktik-pedagogis dengan memanfaatkan IPTEKS berorientasi pada kecakapan hidup (life skills) dan berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat; (6) Mampu menerapkan  keprofesionalan secara berkelanjutan dalam bidang keahliann  atau keilmuannya  dengan melakukan penelitian sebagai tindakan reflektif dan evaluatif; (7) Mampu mendesimenasikan hasil kajian  di bidangnya bersifat kekinian dengan pendekatan inter dan multi disipliner yang diakui oleh komunitas keilmuannya  di tingkat nasional dan Internasional.  Untuk mencapai kualifikasi lulusan tersebut, proses pembelajaran pada Pascasarjana UNJ dilakukan berupa kuliah dalam bentuk tatap muka dan/atau blended learning, seminar,  praktikum, responsi,  penelitian, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.

 

C. Sistem Penilaian pada Pascasarjana UNJ

Penilaian pembelajaran pada Pascasarjana UNJ meliputi penilaian proses dan penilaian hasil belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan. Teknik penilaian yang digunakan adalah observasi, partisipasi, projek, unjuk kerja, penugasan, tes tertulis, atau tes lisan , yang berupa portofolio mahasiswa.

 

D. Beban Studi Program Magister

Komposisi mata kuliah untuk program magister sebagai berikut.

   Tabel 1. Sebaran Beban Studi untuk Latar Belakang

   Program Sarjana Pendidikan

No Mata Kuliah Bobot SKS
1 Mata Kuliah Umum 9 – 12
2 Mata Kuliah Keahlian 18
3 Mata Kuliah Pilihan 3 – 15
4 Tesis 8
Jumlah 41– 43

 

Tabel 2. Sebaran Beban Studi untuk Latar Belakang

Program Sarjana Nonpendidikan

No Mata Kuliah Bobot SKS
1 Mata Kuliah Matrikulasi 3- 6
2 Mata Kuliah Umum 12
3 Mata Kuliah Keahlian 18
4 Mata Kuliah Pilihan 3 – 15
6 Tesis 8
Jumlah 43– 46

 

 

 

Kurikulum Program Studi Magister Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta

 

Kurikulum Pascasarjana UNJ disusun oleh Program Studi untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). CPL memuat prinsip-prinsip sebagai berikut.

  • Penguasaan capaian pembelajaran mata kuliah(CPMK) beserta penerapannya, yang dijamin dengan kemahiran berbahasa, kecakapan dasar-dasar logika matematik, dan kemahiran akademik sesuai bidang keahliannya.
  • Perhatian terhadap pertumbuhan personal, sosial, dan fisik sebagai penghargaan terhadap integritas, komitmen, keunggulan, dan penerimaan terhadap bakat/talenta serta keterbatasannya.
  • Mengembangkan kebiasaan merefleksi pengalaman, mampu mencari pengalaman baru, dan bersedia untuk mengambil risiko dari hasil eksplorasi pilihan-pilihan karier dan gaya hidup menurut kerangka nilai tertentu, dan terbuka terhadap perkembangan baru dalam kerangka akademik dan karier.
  • Fleksibel dan terbuka terhadap pandangan orang lain, bersemangat untuk belajar dari orang lain serta mampu menerima kelebihan dan kekurangan orang lain, bebas-otentik dalam mengungkapkan perasaan, serta mengelola emosionalnya.
  • Menghargai hidup keimanan dan kegiatan intelektual yang berkembang serasi terpadu dalam hidup manusia yang didasarkan pada ajaran agama dalam
  • Terbuka terhadap pluralitas berbagai tradisi agama dan menghargai pengalaman keberagamaan orang lain melalui mekanisme toleransi hidup beragama dalam mengembangkan kematangan sosial yang mandiri dan cerdas yang dilandasi komitmen untuk peduli hak azasi manusia

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]