Lapor Pasca

garudaMASLandasan Hukum

1. Pendidikan Akademik

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Bab III Pasal 4 dan 5: Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional. Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan. Pendidikan akademik terdiri atas Program Sarjana dan Program Pascasarjana. Program Pascasarjana meliputi Program Magister dan Program Doktor.

2. Program Magister

Sesuai dengan SK Mendiknas No. 232/U/2000 Tahun 2000 Bab II Pasal 3 Ayat (3) tujuan pendidikan Program Magister adalah menghasilkan lulusan yang memiliki ciri-ciri: mempunyai kemampuan mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode, kaidah ilmiah disertai keterampilan penerapannya; mempunyai kemampuan memecahkan permasalahan di bidang keahliannya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan berdasarkan kaidah ilmiah; mempunyai kemampuan mengembangkan kinerja profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan, keserbacakupan tinjauan, kepaduan pemecahan masalah atau profesi yang serupa.

3. Program Doktor

Sesuai dengan SK Mendiknas No. 232/U/2000 Tahun 2000 Bab II Pasal Ayat (4) tujuan pendidikan Program Doktor adalah menghasilkan lulusan yang memiliki ciri-ciri: (1) Mempunyai kemampuan mengembangkan konsep ilmu, teknologi, dan/atau kesenian baru di dalam bidang keahliannya; (2) Mempunyai kemampuan mengelola, memimpin, dan mengembangkan program penelitian; (3) Mempunyai kemampuan pendekatan interdisipliner dalam berkarya di bidang keahliannya.