Lapor Pasca

PERSYARATAN UJIAN SEMINAR KELAYAKAN DISERTASI

  1. Surat Permohonan Ujian Seminar Kelayakan;
  2. Fotocopy surat keterangan lulus ujian komprehensif;
  3. Fotocopy surat keterangan lulus seminar proposal;
  4. Fotocopy buku konsultasi (Biodata sampai bukti konsultasi);
  5. Fotocopy Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan KHS;
  6. Artikel ilmiah yang telah dikirim ke jurnal internasional bereputasi dengan kategori tinggi sesuai buku Pedoman Publikasi llmiah yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan kekayaan lntelektual Direktorat Jendral Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek Tahun 2017. Artikel ilmiah yang telah diterbitkan selama perkuliahan dapat digunakan sebagai persyaratan mengikuti ujian kelayakan disertasi;
  7. Surat keterangan bebas plagiat dari Gugus Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Publikasi (GP3);
  8. Fotocopy surat keterangan perbaikan hasil telaah disertasi dari koordinator program studi; dan
  9. Disertasi yang telah disetujui oleh promotor dan co-promotor sebanyak 6 (enam) eksemplar.

 

 

Berikut ini informasi lengkap perihal edaran.