Lapor Pasca

Persetujuan Penetapan Dosen Penerima Bantuan Dana Beasiswa Satu Semester bagi Mahasiswa Program Doktor (S3) Dalam Negeri Angkatan tahun 2018 Tahun Anggaran 2019

Bersama ini kami sampaikan daftar mahasiswa Program Doktor (S3) yang ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Dana Beasiswa satu Semester bagi Mahasiswa Program Doktor (S3) Dalam Negeri Angkatan Tahun 2018, Direktorat Jenderal Sumber Daya llmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2019 (seperti dalam lampiran surat persetujuan ini), dengan jangka waktu pemberian bantuan dana beasiswa ditetapkan sebagai berikut :

1. Program Doktor (S3) tahun masuk 2018 untuk pembayaran satu semester (6 bulan).

Penyaluran bantuan dana beasiswa satu semester dilaksanakan melalui Kontrak Kerja antara Direktorat Jenderal Sumber Daya llmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara.

Kami mohon agar penyerahan dana kepada masing-masing mahasiswa Program Doktor (S3) sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengutamakan ketepatan waktu.

Perlu kami informasikan bahwa bantuan dana beasiswa ini hanya berlaku untuk satu semester saja (semester ketiga). Penerima beasiswa sebagaimana terlampir bersedia untuk tidak menuntut pembiayaan pada (semester ketiga). semester berikutnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai antara Pascasarjana dengan penerima bantuan (format terlampir) yang menjadi komitmen sah.

Informasi lebih lanjut klik 2620-Penetapan Dosen Penerima Bantuan 1 SMT.