Merujuk pada Permendiknas nomor 48 tahun 2009 tetang tugas belajar yang merupakan dasar hukum pelaksanaan beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPPDN) menyebutkan bahwa masa studi untuk jenjang pendidikan Doktor (S3) selama 6 semester dan dapat mengajukan perpanjangan maksimal selama 2 (dua) semester berdasarkan evaluasi.
Petunjuk Teknis Usulan Perpanjangan Beasiswa Studi Angkatan 2017 Sem. 7 Tahun Anggaran 2020
Pemberian beasiswa untuk studi Program Doktor (S3) di dalam negeri yaitu selama 36 bulan (6 semester). Namun, pada pelaksanannya banyak yang tidak dapat menyelesaikan studi tepat waktu dengan berbagai kendala dan membutuhkan perpanjangan masa studi. Merujuk pada Permendiknas RI nomor 48 tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar yang juga…