Lapor Pasca

EDARAN
Nomor:  763/UN39.6.PS/TU/2019
Tentang:
Pelaksanaan Penyelesaian Studi Mahasiswa
Universitas Negeri Jakarta

 

 Berdasarkan Surat Edaran Direktur No. 6694/UN.39.5.PS/PM/2018 butir 4 tentang perpanjangan masa studi dan Surat Edaran Wakil Direktur I No. 8841/UN39.6/Ps/2018 butir nomor 3 tentang batas akhir pelaksanaan ujian untuk Wisuda Semester 109 T.A. 2018/2019 adalah tanggal 31 Januari 2019, kami sampaikan ketentuan sebagai berikut.

  1. Bagi mahasiswa mendaftar ujian sesuai batas waktu tanggal 31 Januari 2019, pelaksanaan ujian sebagai berikut.

Program Magister

Pelaksanaan Ujian Tesis 1 – 16 Februari 2019
Perbaikan Tesis 6 – 23 Februari 2019
Yudisium 26 Februari 2019

Program Doktor

Pelaksanaan Ujian Tertutup Jadwal disusun Koorprodi dan Akademik
Pelaksanaan Ujian Terbuka 6 – 28 Februari 2019

 

  1. Bagi mahasiswa yang mendaftar ujian setelah tanggal 31 Januari 2019, sesuai ketentuan pelaksanaan ujian dilaksanakan pada semester 110.

Program Magister

Pelaksanaan Ujian Tesis Jadwal disusun Koorprodi dan Akademik
Perbaikan Tesis Menyesuaikan
Yudisium Menyesuaikan

Program Doktor

Pelaksanaan Ujian Tertutup Jadwal disusun Koorprodi dan Akademik
Pelaksanaan Ujian Terbuka Menyesuaikan

 

  1. Bagi mahasiswa yang akan ujian pada semester 110, diwajibkan melunasi pembayaran kuliah semester 110 mulai tanggal 8 Februari 2019.
  2. Mahasiswa yang telah habis masa studi, diberikan kesempatan menyelesaikan studi hingga semester 110.

Demikian edaran ini kami sampaikan untuk dipahami oleh semua pihak, baik mahasiswa maupun dosen di lingkungan Pascasarjana UNJ.

 

Berikut ini informasi lengkap perihal edaran.