Bersama ini kami sampaikan daftar mahasiswa Program Doktor (S3), yang ditetapkan sebagai Dosen Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2015 (seperti dalam lampiran surat ini), dengan jangka waktu pemberian BPP-DN ditetapkan sebagai berikut :
1. Program Doktor (S3) semester Gasal 2015/2016 selama 36 bulan (Sept’15 – Agust’19)
Pembiayaan BPP-DN semester pertama dilaksanakan melalui Kontrak Kerja antara Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara. Sedangkan untuk tahun berikutnya dana beasiswa akan dialokasikan langsung dalam DlPA masing-masing Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pascasarjana.
Oleh karena itu mohon agar penyerahan dana kepada mahasiswa program Doktor (S3) penerima BPP-DN sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai keteniuan yang berlaku, dengan mengutamakan ketepatan waktu.
Demikian persetujuan penetapan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan atas perhatian serta kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ttd.
Supriadi Rustad
NIP 19600104 198703 1002
Lampiran: