Lapor Pasca

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

A. Program Magister

Sistem Penilaian

Penilaian perkuliahan mempergunakan kriteria sebagai berikut:

  Tabel 5-Kriteria Penilaian

Tingkat Penguasaan Nilai Bobot
86 – 100 A 4
81 – 85 A- 3, 7
76 – 80 B+ 3, 3
71 – 75 B 3
66 – 70 B- 2, 7
61 – 65 C+ 2, 3
56 – 60 C 2
51 – 55 C- 1, 7
46 – 50 D 1
0 – 45 E 0
2. Ketentuan Pemberian Nilai
  1. Batas lulus mahasiswa program magister adalah nilai B. Apabila mahasiswa memperoleh nilai di bawah batas lulus dinyatakan tidak lulus dan yang bersangkutan wajib mengambil/menempuh mata kuliah tersebut. Apabila mata kuliah tersebut tidak dibuka lagi, mata kuliah tersebut dapat diganti dengan mata kuliah lain. Pergantian mata kuliah harus seizin Koordinator Program Studi.
  2. Batas waktu penyerahan nilai sesuai dengan kalender akademik UNJ. Apabila sampai batas akhir penyerahan nilai dosen belum memberi nilai, nilai mata kuliah tersebut secara otomatis akan diberi nilai B.
  3. Indeks prestasi semester (IPS) adalah rata-rata nilai hasil belajar dengan memperhitungkan beban SKS pada setiap semester
  4. Indeks prestasi kumulatif (IPK) adalah rata-rata nilai hasil belajar semua mata kuliah yang telah diambil sampai dengan semester itu. IPK dihitung pada akhir perkuliahan

3. Penilaian Ujian Komprehensif

Batas nilai ujian komprehensif adalah B. Mahasiswa yang tidak lulus ujian komprehensif diberikan kesempatan mengulang maksimal 2 (dua) kali. Jika 2 (dua) kali dinyatakan tidak lulus ujian komprehensif, mahasiswa yang bersangkutan diberikan surat keterangan pernah mengikuti perkuliahan di Pascasarjana UNJ serta kehilangan haknya sebagai mahasiswa UNJ.

Kelulusan ujian komprehensif dinyatakan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Koordinator Program Studi dan Direktur Pasca­sarjana UNJ.

4. Penilaian Ujian Tesis

 

Aspek yang dinilai dalam penyelesaian tesis yang terdiri atas penilaian ujian kolokium, penilaian seminar proposal tesis, dan ujian tesis.Penilaian Ujian Kolokium Tesis

Aspek yang dinilai dalam ujian kolokium tesis:

  1. relevansi substansi (topik, variabel, dengan program studi);
  2. logika usulan Tesis didasarkan pada perumusan masalah dan Theoretical Framework;
  3. definisi-definisi konseptual berdasarkan text books;
  4. posisi penelitian (tesis) dengan penelitian-penelitian terdahulu (mencirikan state of the art).

    Penilaian Seminar Proposal Tesis

Aspek yang dinilai dalam seminar proposal tesis adalah kelogisan masalah dan metodologi penelitian yang mencakup:

  1. rasional penelitian (WHY);
  2. rumusan masalah dan logika keterkaitan antar faktor atau fenomena yang diteliti;
  3. kemampuan menyusun sintesis dan adanya dukungan teoretik;
  4. ketepatan metodologi penelitian, berkaitan dengan penentuan sampling, setting atau penentuan informan dan kualitas kisi-kisi alat ukur;
  5. kualitas penulisan proposal.

    Penilaian Ujian Tesis

  •          Rasional dan kemampuan mengidentifikasi masalah.
  •          Kualitas teori dan penelitian relevan.
  •          Kualitas pengukuran atau field notes dengan kaliberasi alat ukur serta keabsahan data (triangulasi).
  •          Kontribusi teoretik dengan kualitas pembahasan.
  •          Kemampuan menyimpulkan tesis, dengan implikasi terhadap kebijakan, teoritik, dan  riset selanjutnya
  •          Penilaian menggunakan skor sebagaimana tercantum dalam Tabel 5.

Nilai ujian bersifat rahasia dan hanya boleh diketahui oleh ketua penguji.

Perbaikan/penyempurnaan yang ditetapkan oleh dewan penguji kolokium, seminar proposal, dan ujian tesis, bersifat mengikat baik bagi mahasiswa maupun pembimbing.

Penetapan Predikat Kelulusan/Yudisium

Penetapan predikat kelulusan (yudisium) berdasarkan nilai Indeks Prestasi Akhir (IPA) yang tercantum pada transkrip nilai dan ujian tesis, seperti tabel 6 di bawah.

Tabel 6. Predikat Kelulusan (Yudisium) Program Magister

Yudisium Rentang Nilai
Memuaskan 3, 00 – 3, 50
Sangat Memuaskan 3, 51 – 3, 75
Pujian 3, 76 – 4, 00

 

Persyaratan memperoleh yudisium dengan “Pujian” program magister:

  • mahasiswa program magister yang berhak mendapatkan predikat dengan “Pujian” adalah mahasiswa yang memiliki masa studi maksimum empat semester, dan tidak pernah menggunakan hak cuti akademik;
  • memenuhi kriteria predikat kelulusan (yudisium) program magister pada Tabel 6;
  • tidak pernah mengulang ujian komprehensif, seminar proposal, dan ujian tesis;
  • artikel terbit di jurnal internasional bereputasi dengan kategori tinggi sesuai buku Pedoman Publikasi Ilmiah yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek Tahun 2017 dan menghasilkan produk yang terdaftar Hak Kekayaan Intelektual.

B. Program Doktor

  1. Sistem Penilaian

Penilaian perkuliahan mempergunakan kriteria sebagai berikut.

  Tabel 3-Kriteria Penilaian

Tingkat Penguasaan Nilai Bobot
86 – 100 A 4
81 – 85 A- 3, 7
76 – 80 B+ 3, 3
71 – 75 B 3
66 – 70 B- 2, 7
61 – 65 C+ 2, 3
56 – 60 C 2
51 – 55 C- 1, 7
46 – 50 D 1
0 – 45 E 0

2. Ketentuan Pemberian Nilai

  1. Batas nilai kelulusan mahasiswa program doktor adalah B+. Apabila mahasiswa memperoleh nilai di bawah batas lulus, dinyatakan tidak lulus dan yang bersangkutan wajib mengambil/menempuh mata kuliah tersebut. Apabila mata kuliah tersebut tidak dibuka lagi, mata kuliah tersebut dapat diganti dengan mata kuliah lain. Pergantian mata kuliah harus seizin Koordinator Program Studi.
  2. Batas waktu penyerahan nilai sesuai dengan kalender akademik UNJ. Apabila sampai batas akhir penyerahan nilai dosen belum memberikan nilai, nilai mata kuliah tersebut secara otomatis akan diberi nilai B+.
  3. Indeks prestasi semester (IPS) adalah rata-rata nilai hasil belajar dengan memperhitungkan beban SKS pada setiap semester
  4. Indeks prestasi kumulatif (IPK) adalah rata-rata nilai hasil belajar semua mata kuliah yang telah diambil sampai dengan semester itu. IPK dihitung pada akhir perkuliahan

3. Penilaian Ujian Komprehensif

Batas kelulusan nilai ujian komprehensif adalah B. Mahasiswa yang tidak lulus ujian komprehensif diberikan kesempatan mengulang maksimal 2 (dua) kali. Jika 2 (dua) kali dinyatakan tidak lulus ujian komprehensif, mahasiswa yang bersangkutan diberikan surat keterangan pernah mengikuti perkuliahan di Pascasarjana UNJ serta kehilangan haknya sebagai mahasiswa UNJ.

Kelulusan ujian komprehensif dinyatakan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Koordinator Program Studi dan Direktur Pasca­sarjana UNJ.

4. Penilaian Ujian Disertasi

Aspek yang dinilai dalam penyelesaian disertasi yang terdiri atas penilaian ujian kolokium, penilaian seminar proposal disetasi, ujian kelayakan disertasi, ujian tertutup disertasi, dan ujian terbuka disertasi/promosi doktor.

5. Penilaian Ujian Kolokium Disertasi

Aspek yang dinilai dalam ujian kolokium disertasi meliputi:

  1. relevansi substansi (topik, variabel, dengan program studi);
  2. logika usulan disertasi didasarkan pada perumusan masalah dan Theoretical Framework;
  3. definisi-definisi konseptual berdasarkan referensi utama;
  4. posisi penelitian dengan penelitian-penelitian terdahulu (mencirikan state of the art).

6. Penilaian Seminar Proposal Disertasi

Aspek yang dinilai dalam seminar proposal disertasi adalah kelogisan masalah dan metodologi penelitian yang mencakup:

  1. rasional penelitian (WHY);
  2. rumusan masalah dan logika keterkaitan antar faktor atau fenomena yang diteliti;
  3. kemampuan merangkum sintesis dan adanya dukungan teoretik;
  4. ketepatan metodologi penelitian, berkaitan dengan penentuan sampling, setting atau penentuan informan dan kualitas kisi-kisi alat ukur;
  5. kualitas penulisan proposal.

7. Penilaian Ujian Kelayakan Disertasi

Penilaian ujian kelayakan disertasi dilakukan oleh dewan penguji kelayakan disertasi dengan menilai komponen berikut:

  1. rasional penelitian (WHY);
  2. rumusan masalah dan logika keterkaitan antar faktor atau fenomena yang diteliti;
  3. kemampuan merangkum sintesis dan adanya dukungan teoretik;
  4. ketepatan metodologi penelitian, berkaitan dengan penentuan sampling, setting atau penentuan informan dan kualitas kisi-kisi alat ukur;
  5. kualitas disertasi dengan adanya knowledge/theoretical contribution dalam pembahasan didasarkan pada temuan-temuan;
  6. kualitas kesimpulan disertasi dengan kemampuan merumuskan implikasi kebijakan, teoretik, riset selanjutnya atau kemampuan transferability.

8. Penilaian Ujian Tertutup Disertasi

Penilaian ujian tertutup disertasi dilakukan oleh panitia ujian disertasi dengan menilai komponen berikut:

  1.  rasional penelitian (WHY);
  2. rumusan masalah dan logika keterkaitan antar faktor atau fenomena yang diteliti;
  3.  kemampuan merangkum sintesis dan adanya dukungan teoretik;
  4.  ketepatan metodologi penelitian, berkaitan dengan penentuan sampling, setting atau penentuan informan dan kualitas kisi-kisi alat ukur;
  5. kualitas disertasi dengan adanya knowledge/theoretical contribution dalam pembahasan didasarkan pada posisi temuan penelitian dengan hasil-hasil riset lain atau adanya critical incident;
  6. kualitas kesimpulan disertasi dengan kemampuan merumuskan implikasi kebijakan, teoretik, riset selanjutnya atau kemampuan transferability.

9. Penilaian Ujian Terbuka Disertasi/Promosi Doktor

Penilaian ujian terbuka disertasi/promosi doktor dilakukan oleh dewan penguji ujian terbuka disertasi/promosi doktor dengan menilai komponen berikut:

  1. novelty temuan dan manfaat disertasi bagi umat manusia;
  2. kemampuan menguasai substansi disertasi;
  3. kemampuan argumentasi dalam mempertahankan prinsip-prinsip disertasi;
  4. kemampuan dalam presentasi.

Penentuan penilaian kolokium, seminar proposal disertasi, ujian kelayakan disertasi, ujian tertutup disertasi, dan ujian terbuka disertasi/promosi doktor diperoleh dari rata-rata nilai komponen dengan memperhitungkan bobot komponen yang dinilai.

Penilaian menggunakan skor sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.

Nilai yang berasal dari masing-masing penguji bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Ketua Penguji. Perbaikan/penyempurnaan yang ditetapkan oleh dewan penguji seminar proposal, ujian kelayakan disertasi, ujian tertutup disertasi/promosi doktor bersifat mengikat baik bagi mahasiswa maupun promotor dan ko-promotor.

10. Penetapan Predikat Kelulusan /Yudisium

Penetapan predikat kelulusan (yudisium) berdasarkan nilai Indeks Prestasi Akhir (IPA) yang tercantum pada transkrip nilai, seperti tabel 4 di bawah.

 

Tabel 4. Predikat Kelulusan (Yudisium) Program Doktor

 

        Yudisium Rentang Nilai
Memuaskan     3, 00 – 3, 50
Sangat Memuaskan 3, 51 – 3, 75
Pujian      3, 76 – 4, 00

 

Persyaratan memperoleh yudisium dengan “Pujian” program doktor:

  • mahasiswa program doktor yang berhak mendapatkan predikat dengan Pujian adalah mahasiswa yang memiliki masa studi maksimum delapan semester dan tidak pernah menggunakan hak cuti akademik;
  • Bagi mahasiswa yang masa studinya lebih dari delapan semester dan menghasilkan karya monumental yang berdampak luas dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni, serta kemaslahatan manusia maka berhak mendapatkan predikat Pujian;
  • memenuhi kriteria predikat kelulusan (yudisium) program doktor pada Tabel 4;
  • tidak pernah mengulang ujian komprehensif, seminar proposal, seminar kelayakan, dan ujian tertutup disertasi; dan
  • artikel diterima atau terbit di jurnal internasional bereputasi dengan kategori tinggi sesuai buku Pedoman Publikasi Ilmiah yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek Tahun 2017 dan/atau menghasilkan produk yang terdaftar Hak Kekayaan Intelektual atau menghasilkan produk yang terdaftar Hak Kekayaan Intelektual.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]