Lapor Pasca

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Program Magister

 

A. Landasan Hukum

Landasan pengembangan kurikulum Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yaitu (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, (b) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), (c) Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI di Perguruan Tinggi, (d) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta (e) dan Permendikbud Nomor 03 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Mengacu pada kebijakan di atas, kurikulum program magister mengimple­mentasikan KKNI level 8 (delapan).

B. Kurikulum Pascasarjana

Muatan kurikulum Magister Pascasarjana UNJ tertuang dalam capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang meliputi aspek sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan yang dirumuskan berdasarkan SNPT Tahun 2020 dan deskriptor KKNI level 8 (delapan). Capaian pembelajaran lulusan (CPL) dijabarkan ke dalam capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) yang bersifat spesifik terhadap mata kuliah, mencakup aspek sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.

Kurikulum Program Studi Magister dikembangkan berbasis Outcome Base Education (OBE) yang berstandar internasional. Kurikulum yang dikembangkan berorientasi pada peta okupasi/profesi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang keahlian atau keilmuannya  masing-masing Program Studi yang mampu disetarakan dengan kualifikasi internasional.

Kurikulum Pascasarjana UNJ memuat sejumlah mata kuliah dikelompok menjadi mata kuliah matrikulasi, mata kuliah umum, mata kuliah utama/program studi,  mata kuliah dasar kependidikan dan mata kuliah pilihan.

Pascasarjana menerbitkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau diploma supplement mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi. SKPI memuat informasi tentang keaktifan lulusan pada bidang akademik, sikap sosial lulusan, dan kualifikasi lulusan sesuai dengan jenjang Kerangka Nasional Kualifikasi Indonesia (KKNI). SKPI diterbitkan setelah divalidasi dan mahasiswa dinyatakan lulus dari suatu program studi di Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta.

 

Program Doktor

 

A. Landasan Hukum

Landasan pengembangan kurikulum Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yaitu (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, (b) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), (c) Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI di Perguruan Tinggi, (d) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta (e) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT),  Mengacu pada kebijakan tersebut, kurikulum program doktor berada pada level 9 (sembilan).

B. Kurikulum Pascasarjana

Muatan kurikulum Pascasarjana UNJ tertuang dalam capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang meliputi aspek sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan yang dirumuskan berdasarkan SNPT Tahun 2020 dan deskriptor KKNI level 9 (sembilan). Capaian pembelajaran lulusan (CPL) dijabarkan ke dalam capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) yang bersifat spesifik terhadap mata kuliah, mencakup aspek sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.

Kurikulum Program Studi Doktor dikembangkan berbasis Outcome Base Education (OBE) yang berstandar internasional. Kurikulum ini dikembangkan berorientasi pada peta okupasi/profesi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) keilmuan masing-masing Program Studi yang mampu disetarakan dengan kualifikasi internasional. Kualifikasi dituangkan dalam Sertifikat Kompetensi Pendamping Ijasah (SKPI), sehingga lulusan program studi memiliki kuafikasi bertaraf internasional.

Kurikulum Pascasarjana UNJ memuat sejumlah mata kuliah yang dikelompok menjadi mata kuliah matrikulasi, mata kuliah umum, mata kuliah utama program studi,  dan mata kuliah pilihan.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]